Polisi Tetapkan 112 Tersangka Karhutla sejak Januari 2026, Terbanyak di Riau
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jumlah tersebut merupakan akumulasi laporan kepolisian yang diterima sepanjang Januari hingga 1 September 2026.
"Ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga," kata Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2026).
Pipit menjelaskan, perkara-perkara tersebut merupakan laporan yang masuk dari sejumlah Polda di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
"Di mana Polda Riau menetapkan 42 terduga atau tersangka, Polda Kalbar 7 orang, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Sumsel 20, Polda Kalteng 20, Polda Kalsel 2, dan Kaltim ada 13," ujar Pipit.
Menurut Pipit, 112 tersangka tersebut merupakan klaster perorangan. Hingga saat ini, belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla tersebut.
"Kalau ada informasi terkait dengan temuan di lapangan (korporasi), fakta di lapangan, akan kami tindaklanjuti. Akan kami kroscek dulu ya," tandas dia.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Undang-Undang tentang Kehutanan, Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang tentang Perkebunan, Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Rizky Agustian