Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Serukan Umat Islam Salat Istisqa, Minta Turun Hujan Atasi Kekeringan dan Karhutla
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 112 Tersangka Karhutla sejak Januari 2026, Terbanyak di Riau

Jumat, 04 September 2026 - 17:13:00 WIB
Polisi Tetapkan 112 Tersangka Karhutla sejak Januari 2026, Terbanyak di Riau
Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jumlah tersebut merupakan akumulasi laporan kepolisian yang diterima sepanjang Januari hingga 1 September 2026.

"Ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga," kata Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2026).

Pipit menjelaskan, perkara-perkara tersebut merupakan laporan yang masuk dari sejumlah Polda di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

"Di mana Polda Riau menetapkan 42 terduga atau tersangka, Polda Kalbar 7 orang, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Sumsel 20, Polda Kalteng 20, Polda Kalsel 2, dan Kaltim ada 13," ujar Pipit.

Menurut Pipit, 112 tersangka tersebut merupakan klaster perorangan. Hingga saat ini, belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla tersebut.

"Kalau ada informasi terkait dengan temuan di lapangan (korporasi), fakta di lapangan, akan kami tindaklanjuti. Akan kami kroscek dulu ya," tandas dia.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Undang-Undang tentang Kehutanan, Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang tentang Perkebunan, Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut