Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 17 Tewas akibat Longsor Gunung Kuda Cirebon, Mensos Siapkan Santunan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon

Minggu, 01 Juni 2025 - 10:10:00 WIB
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon
Tim SAR gabungan terus berupaya mencari delapan korban yang masih hilang akibat longsor di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (31/5/2025). (Foto: Toiskandar).
Advertisement . Scroll to see content

CIREBON, iNews.id - Polisi telah menetapkan dua tersangka tragedi longsor tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi Jumat (30/5/2015) itu mengakibatkan 17 orang tewas dan 12 luka-luka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, kedua tersangka berinisial AK dan AR, masing-masing merupakan pemilik tambang dan kepala teknik tambang.

“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Inisialnya AK dan AR,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025) malam. 

Kombes Pol Sumarni menegaskan, para tersangka dijerat dengan berbagai undang-undang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan keselamatan kerja. Di antaranya Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Undang-undang Keselamatan Kerja, Ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” katanya.

Kapolresta menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti adanya unsur pidana dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

“Penyelidikan masih terus berlanjut. Jika nanti ada perkembangan atau penambahan tersangka, akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut