Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KKP Amankan KM Maulana 23, Awak Kapal Diduga Aniaya ABK di Laut Aru
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana, Ada Pemilik hingga Kapten Kapal

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:46:00 WIB
Polisi Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana, Ada Pemilik hingga Kapten Kapal
Ilustrasi tersangka. (Foto: AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan orang sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Sebanyak tujuh di antaranya ditahan.

"Kami telah menetapkan sembilan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, Kamis (15/10/2026). 

Dia menyebut, dua tersangka lain yang tidak ditahan mempertimbangkan keputusan penyidik. 

Salah satu tersangka tidak ditahan karena mempertimbangkan usianya yang telah menginjak 72 tahun serta kondisi kesehatan.

"Namun, proses pemberkasan tetap kami lakukan dan yang bersangkutan tetap ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut