Polisi Tetapkan Penumpang Lion Air Teriak Ada Bom Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Pria berinisial H (41), penumpang yang mengamuk dan teriak bom di pesawat Lion Air, telah ditangkap. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Dia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Dia menyebutkan, perbuatan H merupakan bentuk tindak pidana.
Di sisi lain, sebanyak delapan orang telah diperiksa sebagai saksi.
“Langkah yang sudah kami lakukan ialah memeriksa 8 orang saksi, kemudian kita juga menyita CCTV dan juga menyita rekaman video yang beredar di masyarakat,” jelas dia.
Sebelumnya, seorang penumpang viral setelah marah-marah hingga berteriak membawa bom di kabin penerbangan. Peristiwa itu terjadi pada penerbangan Lion Air JT-308 rute Soekarno Hatta-Kualanamu pada Sabtu (2/8/2025) lalu.
Video yang beredar memperlihatkan perdebatan sengit antara penumpang dengan pria diduga pilot Lion Air. Hal ini berawal dari keterlambatan penerbangan.
Parahnya, si penumpang secara sadar dan dengan nada tinggi berteriak kalau ada bom di dalam pesawat. Sontak, pernyataan itu membuat penumpang lain merasa tidak aman berada di dalam pesawat.
Editor: Rizky Agustian