Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mafia Karantina Berinisial GC
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka baru dalam kasus mafia kekarantinaan yang mengatur agar Warga Negara Indonesia (WNI) tiba dari luar negeri tidak perlu menjalani proses karantina kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19). Dalam kasus ini telah ditetapkan empat tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, keempat tersangka yaitu berinisial GC, S dan RW atas perannya sebagai mafia kekarantinaan dan tersangka JD seorang WNI yang menggunakan jasa mafia tersebut.
"Sekarang bertambah berkembang satu tersangka lagi inisial GC," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (28/4/2021).
Dia menuturkan, keempatnya sudah dua kali melakukan aksi serupa dan dalam dua kasus tersebut konsumennya juga JD. Tersangka JD yang baru saja pulang dari India tidak ingin dikarantina dan memilih membayar Rp6,5 juta kepada S dan RW.
"Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan," tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi