Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka, Keluarga Korban Minta Pihak Lain Diusut
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ragu Tarik Rem Darurat karena Takut Anjlok

Rabu, 30 September 2026 - 12:33:00 WIB
Polisi Ungkap Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ragu Tarik Rem Darurat karena Takut Anjlok
KA Argo Anggrek tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur. (Foto: iNews.id/Aldhi Candra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - MasinisKA Argo Bromo Anggrek berinisial AN mengaku ragu melakukan pengereman darurat sebelum kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Hal itu karena khawatir gerbong kereta anjlok jika penarikan dilakukan.

"Menurut dia, kalau kami melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan (terbalik) gerbongnya, ya. Tapi itu terbantahkan, bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden," kata Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka dikutip Rabu (30/9/2026).

Berdasarkan hasil rekonstruksi dan penyidikan, masinis sudah melihat sinyal untuk melakukan pengereman. Jika pengereman dilakukan, kereta dinilai masih dapat berhenti sekitar 600 meter dari lokasi kecelakaan.

"Total bisa kurang lebih 1 kilometer masih kelihatan. Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu kapabel dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger," ujar Rizka.

Rizka mengatakan terdapat ketentuan dalam SOP bagi masinis untuk melakukan pengereman darurat saat menghadapi kondisi ragu-ragu.

"Ada di Peraturan Dinas 19 pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, 'saya ragu-ragu, pak, ragunya merah atau tidak', itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50 ambil tindakan terberat, menghentikan, baru konfirmasi," ungkap dia.

"Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan sudah di pasal 50 Peraturan Dinas nomor 19 ada," sambungnya.

Dalam perkara ini, AN dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. AN terancam hukuman 5-12 tahun penjara.

Kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026). Peristiwa tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya terluka.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut