Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gerak Cepat! Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Serahkan Motor Hasil Penggelapan ke Pemilik
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Sosok Fakarich, Orang yang Diduga Mentor Indra Kenz

Kamis, 17 Maret 2022 - 15:22:00 WIB
Polisi Ungkap Sosok Fakarich, Orang yang Diduga Mentor Indra Kenz
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. (Foto IG Fakarich).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama diduga sosok di balik yang mengajarkan Indra Kesuma alias Indra Kenz menjadi Afiliator. Dia akan dipanggil Bareskrim Polri dalam kasus penipuan aplikasi Binomo

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Fakarich untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan kasus Indra Kenz. 

"Ini kan kita mau panggil. Fakar minggu depan kita sudah panggil. (Gurunya), informasinya Fakar, tapi belum datang," kata Whisnu saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Tak hanya itu, Whisnu juga menaruh dugaan bahwa, Fakarich tersebut merupakan sosok yang mengajarkan Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti di kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

"Mungikin ya, kita tidak bisa menyimpulkan secara langsung ya," ujar Whisnu saat ditanyakan Fakarich yang mengajarkan Indra Kenz terkait penghilangan barang bukti.

Whisnu sebelumnya menyebut, Indra Kesuma alias Indra Kenz tidak kooperatif sepanjang menjalani proses penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Menurut Whisnu, Indra Kenz menghilangkan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan tersebut. 

Whisnu menyebut, saat dilakukan penangkapan Indra Kenz berdalih Handphone miliknya yang lama telah hilang. Menurut Whisnu, Indra Kenz melakukan hal itu seakan sudah ada yang memberikan arahan atau mengajarinya.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut