Polisi Usut Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith, HP hingga Laptop Disita
JAKARTA, iNews.id - Polisi menggeledah rumah seorang saksi berinisial TR terkait kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith. TR merupakan pemilik akun Youtube yang mengunggah isi ceramah Bahar Smith di Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut.
"Ada empat barbuk yang disita, HP milik saudara TR, ini sebagai saksi. Laptop, akun chanel media YouTube dan email [email protected]. Itu yang telah dilakukan penyitaan," ujar Ramadhan di Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Dia menuturkan, dalam kasus ini telah memeriksa 34 saksi. Sementara, Habib Bahar bin Smith selaku terlaporakan diperiksa pada 3 Januari 2022.
"Terlapor BS (Bahar Smith). Perkembangannya, ini berawal dari ceramah yang disampaikan oleh BS pada 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung," katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menyatakan telah meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang menjerat Bahar bin Smith ke tahap penyidikan.
Penyidik Polda Jawa Barat, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember.
Editor: Kurnia Illahi