Polisi Usut Kematian Bambang saat Ricuh di Pejompongan, Terbitkan Laporan Model A
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menerbitkan laporan polisi model A untuk mengusut kematian warga Pejompongan, Bambang Setiyawan (59), dalam kericuhan setelah demonstrasi pada Kamis (27/8/2026). Laporan tersebut dibuat sebagai langkah proaktif kepolisian untuk mengungkap peristiwa yang menyebabkan Bambang meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan laporan model A dibuat untuk mengusut peristiwa hukum yang menyebabkan Bambang meninggal dunia.
“(Laporan model A) ini kami buat sebagai bentuk proaktif Polri di dalam memberikan perlindungan dan menghadirkan keberadaan negara di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan, perlindungan dan mengungkap apa yang terjadi,” kata Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Iman menerangkan, penyidik tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
“Tentunya setiap, upaya dalam proses penegakan hukum, kami senantiasa berpedoman pada, KUHAP serta juga, KUHP untuk persangkaan pasal yang disangkakan atas satu peristiwa hukum tersebut,” ujar Iman.