Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertemu KIP, Kapolri Jamin Polri Terbuka dan Terus Lakukan Perbaikan
Advertisement . Scroll to see content

Polisikan Surya Paloh, Ini Barang Bukti yang Dibawa Rizal Ramli

Selasa, 16 Oktober 2018 - 14:02:00 WIB
Polisikan Surya Paloh, Ini Barang Bukti yang Dibawa Rizal Ramli
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli, hari ini resmi melaporkan Surya Paloh ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik Rizal oleh ketua umum Partai Nasdem itu.

Saat mendatangi Kantor Bareskrim Polri, Rizal membawa beberapa barang bukti untuk menguatkan laporannya terhadap Surya Paloh. “Ini ketua tim lawyer (pengacara), Pak Saleh, sudah resmi (melaporkan),” kata Rizal Ramli di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).

Sebelumnya, pada 17 September 2018, Rizal Ramli lebih dulu dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, oleh Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari. Taufik melaporkan Rizal atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan itu merujuk pada pernyataan Rizal ketika menjadi narasumber di program dua stasiun televisi pada 4 dan 6 September 2018.

Dalam dua acara itu, Rizal menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berani menegur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita karena takut kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Pernyataan Rizal terkait kebijakan impor garam di dua televisi itu dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik Surya Paloh.

Sebagai respons atas laporan Taufik tersebut, Rizal kini membalas dengan melaporkan balik Surya Paloh ke Bareskrim Polri. Rizal menilai justru ketua umum Partai Nasdem itulah yang telah mencemarkan nama baiknya.

Pengacara senior yang juga ikut mendampingi Rizal Ramli, Efendi Simbolon mengatakan, tim lawyer telah menyerahkan beberapa barang bukti kepada penyidik terkait kasus dugaan pencemaran nama baik kliennya. Dalam laporannya ke Bareskrim Polri hari ini, ada dua bundel berkas barang bukti yang dilampirkan.

“Kami serahkan dua konten dalam bentuk flashdisk. Satu flashdisk ada dua konten video, total semuanya lima video. Dari lima video yang sudah kami kumpulkan bersama dengan surat somasi dari Surya Paloh melalui kuasa hukumnya, semuanya sudah kami serahkan. Mereka (penyidik) cukup respons laporan kami, kami tunggu nanti pemanggilan berikutnya,” kata Efendi.

Dalam barang bukti itu, terdapat lima video rekaman wawancara di sejumlah stasiun televisi seperti tvOne, Metrotv, Net, dan iNews. “Beberapa kali Rizal Ramli pernah dipanggil jadi narsum (narasumber). Atas hasil pembicaraan narsum yang diduga menurut Nasdem melalui kuasa hukumnya sehingga laporkan Rizal,” ucapnya.

Pengacara Rizal Ramli lainnya, Yohanes Tobing mengungkapkan, dalam laporan kepada polisi hari ini terdapat dua peristiwa yang diduga diperbuat oleh Surya Paloh sehingga berdampak merugikan bagi kliennya. Pertama, Rizal Ramli di dalam pernyataan sebelumnya tidak pernah menuduh Surya Paloh dalam kapasitas sebagai ketua umum Partai Nasdem ikut terlibat dalam kebijakan impor pangan yang dibuat Menteri Enggartiasto. Rizal hanya menyebut “Jokowi takut Surya Paloh”. Akan tetapi, tiba-tiba Rizal malah mendapat surat somasi dari Surya Paloh selaku ketua umum Nasdem.

“Ketika datang surat somasi itu, mengatasnamakan ketua Nasdem, menurut kami  pencemaran, kami tidak pernah menyebut SP (Surya Paloh) sebagai politikus Nasdem kok. Kami hanya menyebut secara pribadi,” katanya.

Kedua, kata Yohanes, Rizal Ramli dalam pernyataannya sama sekali tidak pernah menyebut Surya Paloh dengan kata ‘brengsek’. Namun, Surya Paloh melalui kuasa hukumnya malah menuduh kliennya menyebut Surya Paloh ‘brengsek’.

“Padahal Bang Rizal Ramli tidak pernah menyatakan Surya Paloh brengsek. Itu dikatakan ada kebijakan impor, ada ketimpangan, itulah yang (disebut Rizal) brengsek. Maka (tuduhan pengacara Surya Paloh) ini, menurut kami, masuk dalam konteks pencemaran nama baik,” ujar Yohanes.

Atas dua peristiwa itulah, dia menduga terdapat pencemaran nama baik Rizal Ramli oleh Surya Paloh. Akibatnya, Rizal merasa dirugikan secara imateriel sebesar Rp1 triliun dan secara materiel sebesar Rp100 miliar. “Kami berharap Mabes Polri memproses laporan ini supaya jelas terlihat kebenarannya,” ucap Yohanes.

Polisi telah menerima pengaduan Rizal Ramli dengan nomor laporan LP/B/1309/X/2018/BARESKRIM tertanggal 16 Oktober 2018.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut