Politikus Demokrat: Sejak Melek Politik, Baru Kini Saya Dengar Maklumat Kapolri
JAKARTA, iNews.id - Pembatasan hak dinilai harus melalui undang-undang. Pembatasan tersebut hanya boleh dilakukan jika tidak melanggar konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan oleh politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik melalui akun Twitter @RachlanNashidik, Sabtu (2/1/2021).
"Sejak melek politik, sebagai aktivis mahasiswa di masa Soeharto, baru kini saya mendengar Maklumat Kapolri. Apakah isinya membatasi dengan sanksi hak asasi atas informasi? Sebab setahu saya, pembatasan hak harus melalui UU. Itupun hanya boleh sepanjang tak menabrak konstitusi," ujar Rachland.
Dia menilai setiap orang berhak memperoleh informasi. “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran...” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi