Politikus PDIP Ingatkan Demo 1812 Tak Boleh Intervensi Hukum
JAKARTA, iNews.id - Proses hukum dinilai tidak boleh diintervensi dari kelompok manapun. Termasuk tekanan dalam bentuk demonstrasi.
Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan terkait rencana demonstrasi 1812 (18 Desember) di depan Istana yang menuntut agar Habib Rizieq Shihab dibebaskan.
"Tidak boleh suatu proses hukum diintervensi, dipaksa sehingga berjalan tidak sesuai aturan hukum. Jalani saja proses hukumnya," ujar Arteria di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai Polda Metro Jaya menahan Rizieq Shihab telah melalui pertimbangan matang.
"Habib Rizieq ini kan panutan harusnya juga mampu menjadi panutan semua umat yang lebih luas lagi seluruh muslim Indonesia," katanya.
Menurutnya, demonsi menyuarakan aspirasi ke pemerintah dan polisi tidak dilarang, namun tidak boleh mengintervensi kasus hukum yang tengah berjalan.
"Kalau unjuk rasa silakan, tapi kalau agendanya mendesak membebaskan Habib Rizieq ya tidak bisa," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi