Politikus PDIP Minta Polisi Tegas Terhadap Kelompok Dinilai Mengganggu Ketertiban Umum
JAKARTA, iNews.id - Polisi diminta menindak tegas siapapun yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum. Sesuai undang-undang, polisi berwenang untuk menegakkan hukum.
Anggota DPR Henry Yosodiningrat mengatakan, aparat penegak hukum tidak boleh dihalang-halangi dalam menjalankan tugas. Polisi kata dia harus mampu menghadang aksi massa yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
"Kalau pendukung menghalang-halangi, itu berarti mengacak-acak sistem hukum yang berlaku dan penegak hukum. Negara tidak boleh kalah dengan ancaman sekelompok orang yang radikal-radikal seperti itu, yang memaksakan kehendak," ujar Henry di Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mendorong polisi untuk profesional menjalankan tugasnya, termasuk terkai Habib Rizieq Shihab.
Dia juga mengingatkan kepada pendukung Rizieq Shihab untuk menghormati polisi dalam menjalankan tugas sesuai undang-undang.
"Ini negara kita negara hukum tidak ada pengecualian. Rizieq tidak kebal hukum artinya hak negara dan hak penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa dia," katanya.
Editor: Kurnia Illahi