Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Percasi Jakarta Terima Tantangan Bawa 10 Emas di Kejurnas Catur 2025
Advertisement . Scroll to see content

Politikus PDIP Utut Adianto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPR

Selasa, 20 Maret 2018 - 16:12:00 WIB
Politikus PDIP Utut Adianto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPR
Porses pelantikan Utut Adianto sebagai Wakil Ketua DPR. (Foto: iNews.id/ Richard Andika Sasamu).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Utut Adianto resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DPR. Pelantikan Utut dilakukan dalam sidang paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan dihadiri 259 anggota dewan.

Utut dilantik, menindaklanjuti berlakunya Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Salah satu poin dalam UU MD3 menyebutkan penambahan unsur pimpinan DPR dari fraksi partai pemenang pemilu.

"Menetapkan satu orang pimpinan DPR dari Fraksi PDIP masa keanggotaan 2014-2019, yaitu Utut Adianto," ujar Fadli di ruang sidang paripurna DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Sebelum dilantik, Utut diminta mengucap sumpah jabatan yang dipandu oleh rohaniwan dan Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali. Dalam sumpahnya, Utut berjanji memenuhi kewajiban sebagai Wakil Ketua DPR sesuai  peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945.

Utut juga bersumpah akan memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa. Usai pengucapan sumpah jabatan, dia mendapatkan ucapan selamat dari seluruh pimpinan DPR dan Ketua MA.

Berlakunya UU MD3 diwarnai polemik publik sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak menandatangani UU yang belum lama disahkan DPR itu. Bahkan, sudah ada yang menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam proses pengesahannya di paripurna DPR sempat diwarnai aksi walk out Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Pesatuan Pembangunan (PPP). Kedua fraksi ini menilai ada beberapa materi UU MD3 sarat kepentingan politik praktis.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut