Polri Akan Kawal Program Pembatasan Covid-19 di Jawa dan Bali
JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan siap mendukung penuh kebijakan pemerintah soal penanganan Covid-19 atau virus Corona dengan menerapkan pembatasan baru di beberapa wilayah Jawa dan Bali. Sejumlah antisipasi dilakukan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, sebagai salah satu garda terdepan, aparat kepolisian akan menyiapkan demi mendukung kebijakan pemerintah dengan maksimal.
"Polri tetap mendukung penuh kebijakan pemerintah tentang hal tersebut," kata Argo saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembatasan kegiatan akan kembali dilakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2020 di wilayah Jawa dan Bali. Pembatasan dilakukan di wilayah-wilayah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Pembatasan kegiatan tersebut meliputi:
1. Membatasi tempat kerja WFH 75 persen
2. KBM daring
3. Sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap 100 persen dengan berbagai pengetatan
4. Pembatasan operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB
5. Pembatasan pengunjung tempat makan-minum maksimal 25 persen
6. Pemesanan makanan secara take away dan delivery tetap diperbolehkan
7. Pekerjaan pembangunan konstruksi tetap 100 persen dengan prokes ketat
8. Pembatasan kapasitas di tempat ibadah maksimal 50 persen dengan prokes ketat
9. Fasilitas umum dan kegiatan sosbud dihentikan sementara
10. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur
Editor: Muhammad Fida Ul Haq