Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PBHI: Polisi Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri, asal Sesuai Tupoksi
Advertisement . Scroll to see content

Polri Akan Tindak Tegas Oknum yang Perjualbelikan Restorative Justice

Selasa, 17 Januari 2023 - 15:32:00 WIB
Polri Akan Tindak Tegas Oknum yang Perjualbelikan Restorative Justice
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri angkat bicara mengenai adanya pernyataan soal Restorative Justice (RJ) diperjualbelikan dalam penerapannya menyelesaikan suatu perkara. Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Komisi III Adang Daradjatun saat rapat dengar pendapat bersama dengan LPSK. 

"Kalau jelas sudah diatur regulasinya Perkap 6 tahun 2019 tentang penyidikan dan Perpol 8 tauun 2021 tentant restorative justice itu yang menjadi dasar penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Dengan adanya pedoman sesuai dengan payung hukum tersebut, Dedi menekankan, pihaknya tidak akan segan apabila ada oknum yang menyalahgunakan restorative justice dalam penerapannya. 

"Kalau ada pelanggaran maka penyidik pelanggar kode etik bisa diproses. Kalau terbukti pidana juga diproses. Sudah jelas dan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas," ujar Dedi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut