Polri Ancam Sanksi Tegas Pelanggar PPKM Darurat
JAKARTA, iNews.id - Polri akan memberikan sanksi pidana bagi pihak yang melawan penertiban petugas selama masa PPKM Darurat. Kebijakan ini berlaku di Jawa-Bali, pada 3-20 Juli 2021.
"Tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaan kegiatan, yang melawan petugas dan sebagainya bisa dikenakan dengan UU KUHP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2021).
Argo mengatakan, kepolisian merujuk pada sejumlah peraturan daerah (Perda) ataupun peraturan perundang-undangan dalam melakukan penertiban.
Menurut Argo, Polri akan memulai operasi Aman Nusa II untuk mengamankan PPKM Darurat wilayah Jawa-Bali terhitung pukul 00.00 WIB, Sabtu (3/6/2021).