Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Polri Ancam Sanksi Tegas Pelanggar PPKM Darurat

Jumat, 02 Juli 2021 - 20:47:00 WIB
Polri Ancam Sanksi Tegas Pelanggar PPKM Darurat
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri akan memberikan sanksi pidana bagi pihak yang melawan penertiban petugas selama masa PPKM Darurat. Kebijakan ini berlaku di Jawa-Bali, pada 3-20 Juli 2021. 

"Tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaan kegiatan, yang melawan petugas dan sebagainya bisa dikenakan dengan UU KUHP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2021).

Argo mengatakan,  kepolisian merujuk pada sejumlah peraturan daerah (Perda) ataupun peraturan perundang-undangan dalam melakukan penertiban. 

Menurut Argo, Polri akan memulai operasi Aman Nusa II untuk mengamankan PPKM Darurat wilayah Jawa-Bali terhitung pukul 00.00 WIB, Sabtu (3/6/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut