Polri bakal Umumkan Sidang Etik 5 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Akhir September
JAKARTA, iNews.id - Proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap lima anggota Brimob yang terlibat insiden rantis Brimob lindas pengendara ojol Affan Kurniawan masih belum selesai. Rencananya, sidang itu akan diumumkan pada akhir September ini.
“Pada minggu keempat (September) nanti ya kami sampaikan sama Propam,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Sabtu (20/9/2025).
Meski begitu, Truno belum mau memberikan komentar banyak terkait sidang etik itu.
Sebelumnya, Div Propam Polri menyebut berkas sidang etik untuk kelima polisi itu masih dalam proses penyempurnaan.
“Kelengkapan berkas perkara khususnya di dalam kelengkapan untuk dilaksanakannya sidang Komisi Etik Profesi Polri ini masih dalam progres untuk kesiapan melengkapi,” kata Trunoyudo pada Rabu (17/9/2025).
Sebagai informasi, total tujuh anggota Brimob terlibat menabrak dan melindas Affan hingga tewas. Mereka adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmad, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.
Dari jumlah tersebut baru dua orang yang telah menjalani sidang etik, yakni Cosmas dan Rohmad. Cosmas diberikan sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Sementara itu, Rohmad dikenakan sanksi demosi selama 7 tahun. Keduanya memutuskan banding atas putusan ini. Belum ada keterangan dari Polri terkait banding ini.
Editor: Puti Aini Yasmin