Polri Batasi Usia Personel Pengamanan, Partai Perindo: Upaya Tekan Risiko Pemilu 2024
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hankam dan Siber Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mendukung keputusan Polri yang membatasi usia maksimal dalam pengamanan Pemilu 2024 menjadi 50 tahun. Dia menilai hal tersebut sebagai upaya mengurangi risiko seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.
"Tentu saja Polri batasi mengingat Pemilu lalu, Panwas Pemilu banyak yang meninggal karena fisik tidak kuat mengawasi dinamika Pemilu 50% karena usia yang sudah senja/tua," kata Nuning, sapaan akrab Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Sebelumnya, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menyampaikan langkah ini merupakan hasil dari refleksi atas pengalaman Pemilu 2019.
"Kami buat kebijakan untuk (Pemilu) 2024, anggota Polri yang terlibat langsung dalam pengamanan di TPS itu harus memiliki catatan kesehatan yang memadai dan usianya tidak boleh di atas 50 tahun," ungkap Dedi dikutip dari laman Divhumas, Rabu (30/8/2023).
Demi menjaga kualitas dan kesehatan personel, tim medis dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri akan secara cermat menganalisis dampak keletihan pada kesehatan individu.
Sehingga, langkah ini diambil demi memastikan kesehatan dan performa optimal personel selama Pemilu berlangsung. Kebijakan pembatasan usia ini, juga membawa dampak positif dalam hal penambahan personel.
Dengan persiapan yang lebih matang dan penekanan pada kualitas serta kesehatan personel, Polri merasa yakin bahwa jumlah personel yang ada akan cukup untuk melaksanakan tugas pengamanan Pemilu 2024.
"Karena potensi usia 50 tahun ini kecenderungan kondisi fisik seseorang menurun secara ilmiah," tukasnya.
Editor: Faieq Hidayat