Polri Beri Pengamanan Khusus ke Hakim MK Selama Sidang Sengketa Pemilu 2024
JAKARTA, iNews.id - Polri memberikan pengamanan khusus kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Pengamanan diberikan untuk memastikan kelancaran sidang sengketa Pemilu 2024.
"Selama sidang terkait pemilu di Mahkamah Konstitusi Polri memberikan pengamanan khusus terhadap hakim MK yang menangani sidang perkara Pemilu 2024," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Dia tidak memerinci jumlah personel yang akan mengamankan para hakim. Secara keseluruhan, kata dia, 377 personel Polri dikerahkan tak hanya mengamankan para hakim MK, namun juga Gedung MK.
"Dalam penanganan tersebut Polri mengerahkan 377 personel untuk mengamankan Gedung MK, Polri juga bekerjasama dengan petugas yang berada di Kantor MK tersebut," ucapnya.
Selain itu, polisi juga akan menerapkan rekayasa lalu lintas di sekitar Gedung MK yang bersifat situasional.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan akan menutup Jalan Medan Merdeka Barat dari depan Patung Kuda, Gambir Jakarta Pusat apabila ada pergerakan massa yang akan melakukan aksi.
"Ya (penutupan jalan) kalau memang ada aksi unjuk rasa di Patung Kuda. Tentunya di ruas jalan di Merdeka Barat ini akan kami lakukan pengalihan arus lalu lintas, termasuk dari arah Harmoni menuju ke Patung Kuda," kata Susatyo di Gedung MK, Selasa (26/3/2024).
Namun, rekayasa lalu lintas tersebut masih sangat situasional melihat pergerakan massa yang akan melakukan aksi.
"Termasuk apabila memang sisi di Jalan Abdul Muis, yang di belakang. Kalau memang diperlukan, itu juga akan kami lakukan rekayasa lalu lintas. Namun demikian, sifatnya sangat situasional," ujar Susatyo.
Diketahui, MK menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024). Gugatan diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sidang terbagi dalam dua sesi. MK akan menyidangkan gugatan yang diajukan Anies-Cak Imin pada pagi hari, sedangkan gugatan Ganjar-Mahfud pada siang hari.
“Ada dua perkara, pagi dulu jam 08.00 WIB itu perkara 01 (Anies-Muhaimin), kemudian siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara 02,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Selasa (26/3/2024).
Berdasarkan ketentuan dan tahapan, agenda sidang perdana ini akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi milik pemohon. Adapun pemeriksaan dan pengesahan alat bukti pemohon juga dilakukan pada sidang ini.
Editor: Rizky Agustian