Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen
Advertisement . Scroll to see content

Polri Blokir 50 Rekening terkait Kasus Trading Viral Blast

Jumat, 01 April 2022 - 14:59:00 WIB
Polri Blokir 50 Rekening terkait Kasus Trading Viral Blast
Ilustrasi rekening. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menyita puluhan rekening yang diduga terkait investasi bodong robot trading viral blast global dengan skema Ponzi. Penyitaan tersebut hasil kerja sama dengan pihak PPATK.

"Rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana perdagangan dan TPPU yang dilakukan oleh para tersangka robot trading viral blast," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Jumat (1/4/2022). 

Gatot memaparkan, sebanyak 50 rekening telah diblokir terkait perkara itu. Dalam puluhan rekening itu berjumlah Rp14.643.000.000 

"Sebanyak 5 akun aset indodax yang tersebar di 5 bank, telah dilakukan pemblokiran dengan jumlah aset indodax, jika dikonversi ke dalam rupiah ini sekitar Rp1.5 miliar," ujar Gatot.

Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa melibatkan ribuan memberi dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut