Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Safari Ramadan, Kapolri Serukan Persatuan Bangsa Dukung Program Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Polri Bongkar Penyelundupan 113.412 Benih Lobster Indonesia-Singapura

Kamis, 11 Juli 2019 - 18:08:00 WIB
Polri Bongkar Penyelundupan 113.412 Benih Lobster Indonesia-Singapura
Konferensi Polri di Jakarta terkait penyelundupan benih lobster jaringan Indonesia-Singapura, Kamis (11/7/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan penyelundupan benih lobster antarnegara. Dalam kasus itu, petugas menyita lebih dari seratus ribu ekor benih lobster yang hendak diselundupkan pelaku ke Singapura.

Polisi juga menangkap empat tersangka di dua lokasi yang berbeda. Mereka adalah MTC dan HA yang ditangkap di Jambi, serta; BC dan TCY yang ditangkap di Batam, Kepulauan Riau.

Kasubdit IV Dittipiter bareskrim Polri, Kombes Pol Parlidungan Silitonga mengatakan, kronologi penangkapan berawal dari informasi akan adanya transaksi penjualan benih lobster dari Bengkulu pada 1 Juli 2019. Benih lobster itu disebut-sebut akan dikirimkan ke Singapura lewat jalur Jambi dan Batam.

Menanggapi laporan itu, tim Bareskrim Polri bersama Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Provinsi Jambi melakukan pengamatan jalur yang dilalui para tersangka. Pada 3 Juli 2019, sekitar pukul 00.15 WIB, tim mengadang dua kendaraan minibus yang mengangkut benih lobster tersebut.

Dua kendaraan itu dibawa oleh tersangka MTC dan HA. Mereka berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli lobster. “Sebanyak 113.412 ekor benih lobster terdiri atas 412 benih lobster mutiara dan 113.000 ekor benih lobster pasir,” kata Parlindungan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Dari keterangan awal tersangka MTC dan HA, polisi mengembangkan dua pelaku lainnya yaitu BC dan TY yang berada di Singapura. BC dan TY akhirnya diamankan setelah tim memancing mereka kembali ke Indonesia. “Kami memancing mereka yang ada di Singapura untuk bisa datang ke Indonesia terutama Batam. Dengan membawa dua tersangka, kami ke sana untuk melakukan penangkapan,” ujar Parlindungan.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam perkara ini antara lain 113.412 ekor benih lobster; dua unit kendaraan; satu tabungan tersangka MTC, serta; empat unit telepon genggam. Parlindungan menyebut nilai total benih lobster yang disita tersebut mencapai Rp17 miliar.

Atas perbuatan, para pelaku dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut