Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 38.772 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla Kalimantan, Luas Area Terbakar 18.973 Ha
Advertisement . Scroll to see content

Polri Buru Pelaku Pembakaran Hutan, Penegakan Hukum Karhutla Diperketat!

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:30:00 WIB
Polri Buru Pelaku Pembakaran Hutan, Penegakan Hukum Karhutla Diperketat!
Pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku karhutla sebagai langkah mencegah kebakaran terus berulang. (Foto: BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini sebagai langkah mencegah kebakaran terus berulang di sejumlah wilayah Indonesia.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah menetapkan 13 korporasi dan 243 orang sebagai tersangka kasus karhutla. Penindakan dilakukan terhadap individu maupun perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.

"Untuk 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan korporasi berada di Kalimantan Barat, dua korporasi di Kalimantan Tengah, dan satu korporasi di Kalimantan Selatan," ucap Suyudi dalam keterangannya dikutip, Sabtu (24/10/2026).

Selain mempercepat pemadaman, pemerintah memperkuat penyelidikan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin konsesi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan.

Di Kalimantan Tengah, penegakan hukum terhadap korporasi mulai digerakkan. Total 138 kasus Karutla telah ditangani dan 47 orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan, sementara 12 korporasi kini sedang diselidiki pihak berwajib. 

Selain itu, Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus Karhutla, yakni PT BWL di Kabupaten Kapuas dan PT PWN di Kabupaten Lamandau. Penyidik juga telah menetapkan direktur kedua perusahaan itu sebagai tersangka. 

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Iwan Kurniawan menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti kuat.

"Yang pertama ketika kita mendapatkan alat bukti bahwa kedua perusahaan ini tidak memiliki sarana persarana yang lengkap untuk bisa dipergunakan dalam rangka apabila terjadi kebakaran. Kedua, perusahaan tidak aktif melaksanakan upaya baik itu pencegahan maupun pada saat penanggulangan karla yang terjadi di wilayah konsesi," kata Iwan.

Sebelumnya, Suyudi menyoroti keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla. Menurut data tercatat sebanyak 22 perusahaan yang terafiliasi Penanaman Modal Asing (PMA) saat ini dalam pengawasan ketat dan proses penyidikan intensif.

Langkah ini menjadi penegasan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan kekayaan alam nasional dan menindak tegas para perusak lingkungan tanpa pandang bulu.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut