Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Serentak, 42 Pati dan Ribuan Personel Dapat Promosi
Advertisement . Scroll to see content

Polri dan Kejagung Akan Bentuk Tim Hukum Terpadu Ungkap Kasus Penyelundupan

Selasa, 17 Desember 2019 - 20:13:00 WIB
Polri dan Kejagung Akan Bentuk Tim Hukum Terpadu Ungkap Kasus Penyelundupan
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis saat konfererensi pers bersama di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk Tim Hukum Terpadu guna mengungkap kasus penyelundupan. Tim tersebut merupakan respons usai Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai (DJBC) membongkar kasus penyelundupan belasan mobil dan motor mewah dalam rentang 2016-2019.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyampaikan hal itu dalam jumpa pers terkait penindakan mobil dan motor mewah di Terminal Petikemas, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019). "Saya sudah lapor sama bapak Jaksa Agung, kami akan bikin tim hukum terpadu untuk mengoordinasikan ini," katanya.

Mantan kabareskrim Mabes Polri itu mengecam keras para pelaku penyelundupan. Idham berjanji akan menindak tegas para pelaku penyelundupan dengan hukuman yang seberat-beratnya.

"Ini adalah bagian dari efek jera sehingga ke depan, orang tidak mencoba lagi mau bermain-main dengan kasus penyelundupan. Seperti yang disebutkan Ibu Menkeu tadi, ini sangat mengganggu rasa keadilan sosial kita," ujar Idham.

Jaksa Agung ST Baharuddin menambahkan, nantinya dalam Tim Hukum Terpadu ini Polri dan Kejagung juga akan dibantu sejumlah pihak. Seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan juga tentunya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Direkotorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Ini memerlukan suatu tindakan yang cepat, akurat dan tentunya ini percepatan-percepatan nanti lebih ada punya target berapa-berapanya. ini akan kami tentukan dan kami akan membuat tim yang solid," ujar Baharuddin.

Sebelumnya Dirjen Bea dan Cukai menyita kendaraan mewah yang terdiri dari 19 mobil dan 35 motor sepanjang 2016-2019. Total nilai barang hasil selundupan yang masuk dari Pelabuhan Tanjung Priok itu mencapai Rp21 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kasus penyelundupan kendaraan mewah dalam empat tahun terakhir mencapai tujuh kasus. Negara berpotensi dirugikan hingga Rp48 miliar karena tidak membayar bea masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Modus yang kerap digunakan, yaitu pemberitahuan impor barang (PIB) yang tercatat dalam dokumen berbeda dengan barang yang diimpor. "Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest, dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan," ujar Sri Mulyani di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut