Polri Kawal Deportasi Buronan Mitsuhiro Taniguchi sampai Diterima Polisi Jepang
JAKARTA, iNews.id - Polri mengawal proses deportasi buronan Mitsuhiro Taniguchi hingga diterima oleh pihak kepolisian di Jepang. Mitsuhiro merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang.
Mitsuhiro sebelumnya ditangkap aparat di Indonesia dan Rabu (22/6/2022) ini akan dipulangkan ke Jepang.
"NCB Interpol Indonesia bekerja sama dengan Imigrasi pagi ini, telah melakukan deportasi buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung, dan (Polri) akan mengawal subjek sampai ke Jepang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (22/6/2022).
Dedi menjelaskan, pengawalan proses deportasi oleh Kepolisian Indonesia dilakukan lantaran dalam proses penangkapan ini ada kerja sama police to police.
"Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang, jadi harus ada kerja sama police to police," ujar Dedi.
Sebelumnya, Mitsuhiro Taniguchi (47) ditangkap di wilayah Lampung, pada Selasa 7 Juni 2022. Mitsuhiro terjerat kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19.
Editor: Reza Fajri