Polri: Kelompok Jamaah Islamiyah Masih Hidup, Jangan Lengah
JAKARTA, iNews.id - Polri menyebut kelompok Jamaah Islamiyah (JI) masih hidup sampai saat ini meski telah dinyatakan terlarang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tahun 2008. Hal itu disampaikan usai Polri berhasil menangkap 'profesor bom' JI yaitu Taufik Bulaga atau Upik Lawanga di Lampung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan 24 anggota JI ditangkap selama periode Oktober-November 2020 di berbagai wilayah Indonesia. Sebagian dari mereka merupakan pimpinan JI yang berperan mengendalikan atau mendanai kegiatan.
"JI masih hidup, terus berkembang, dan memiliki kekuatan secara militer. Oleh sebab itu kita jangan lengah," ucap Awi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2020).
Awi menjelaskan JI merupakan dalang dari sejumlah tindak pidana terorisme di Indonesia seperti Bom Bali I dan II, bom di Hotel JW Marriott, dan bom malam Natal tahun 2000. Akibat perbuatan mereka sebanyak 2.000 orang menjadi korban baik meninggal dunia, cacat hingga luka-luka.
Seperti diketahui Densus 88 Antiteror Polri menangkap teroris Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada 23 November 2020. Selain Upik, Densus juga meringkus tujuh orang lainnya di Lampung pada 23 November dan 25 November 2020.
Upik Lawanga diduga sebagai orang yang merakit bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton. Selain itu, warga Poso, Sulawesi Tengah ini juga diduga terlibat kasus bom Solo dan bom Cirebon.
Editor: Rizal Bomantama