Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Myanmar Bongkar Jaringan Online Scam, 48 WNI Ditangkap!
Advertisement . Scroll to see content

Polri Kirim Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan

Senin, 18 April 2022 - 12:38:00 WIB
Polri Kirim Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan
Tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex Doni Salmanan. (Foto MNC Portal: Puteranegara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Berkas itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan. 

Pelimpahan ini merupakan tahap I yang nantinya akan diteliti dahulu oleh pihak Kejaksaan. Sehingga, berkas tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-21 hingga mendapatkan jawaban dari pihak Jaksa. 

"Berkas baru dikirim hari ini," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/4/2022).

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut