Polri Masih Kaji Pembentukan 4 Polda Baru di Papua
JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan masih terus mengkaji pembentukan empat polda baru di wilayah Papua. Keempatnya yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
"Srena serta Penelitian dan Pengembangan (Litbang) yang melakukan kajian lengkap dan rencana pembangunan, sarpras (sarana prasarana) dan personel," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Dedi menyebut, dalam pembentukan keempat Polda tersebut perlu pengkajian mendalam. Salah satunya faktor sarana dan prasarana yang diperlukan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi negara.
"Karena membentuk polda baru harus dihitung detail rencana kebutuhannya dan tentunya disesuaikan dengan kondisi ekonomi Indonesia," ujar Dedi.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan untuk pelayanan masyarakat di empat wilayah baru tersebut masih menginduk ke Polda Papua.
"Apabila Polda lama butuh penebalan kekuatan personel untuk provinsi-provinsi baru akan di back-up oleh Mabes Polri," ucap Dedi.
Diberitakan sebelumnya, DPR mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada Kamis, 17 November 2022.
Dengan pengesahan ini, maka Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi ke-38 Republik Indonesia.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq