Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penempatan Polisi di 17 Instansi Tuai Pro Kontra, Yusril Sebut bakal Dikaji di Komisi Reformasi Polri
Advertisement . Scroll to see content

Polri Pastikan Kasus Remaja Bunuh Anak di Makassar Diusut Tuntas 

Jumat, 13 Januari 2023 - 09:28:00 WIB
Polri Pastikan Kasus Remaja Bunuh Anak di Makassar Diusut Tuntas 
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan kasus penculikan dan pembunuhan di Makassar diusut tuntas. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan memberikan atensi terkait kasus penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh remaja terhadap seorang anak untuk dijual organ tubuhnya. Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka AD (17) dan MF (14).

"Bareskrim mengatensi kasus-kasus seperti itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Menurut Dedi, atensi itu dilakukan untuk memastikan bahwa, jajaran Kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut sampai ke akar-akarnya. 

"Pasti memerintahkan jajaran untuk menuntaskan dan Bareskrim akan back up penyidikan untuk mengungkap tuntas," ujar Dedi.

Dedi menekankan, terkait dengan kejahatan terhadap anak, perempuan maupun kelompok rentan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan seluruh elemen masyarakat. 

"Bersama stekeholders terkait dan juga meningkatkan peran sosial awareness (kesadaran) untuk aktif menjaga anak-anak atau kelompok rentan," ucap Dedi.

Diketahui, dua orang tersangka AD (17) dan MF (14) ditangkap tim Reskrim Polsek Panakkukang pada dua tempat berbeda. MF diringkus di rumahnya Kompleks Kodam Lama, Borong Kecamatan Manggala. 

Sedangkan AD di kediamannya Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang, pada Selasa (10/1) pukul 03.00 Wita.

Penangkapan pelaku penculikan dan pembunuhan itu dilakukan usai polisi melihat dan menganalisis CCTV yang merekam keduanya menculik korban.

Tersangka AD saat rilis kasus di Polrestabes Makassar mengakui terobsesi menjadi kaya. Dia tergiur mendapatkan uang miliaran setelah terpengaruh konten negatif di situs internet luar negeri terkait jual beli penjualan organ tubuh.  Tetapi belakangan situs tersebut tidak merespons.

Korban MF dibunuh, lalu jasadnya dibuang di sekitar Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, perbatasan Makassar dengan Kabupaten Maros.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut