Polri Pastikan Nopol Mobil Gran Max Terlibat Kecelakaan Maut dalam Keadaan Diblokir
JAKARTA, iNews.id - Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan memastikan, nomor polisi mobil Gran Max yang terlibat kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 dalam keadaan diblokir. Pemblokiran bisa terjadi karena unsur pidana atau tidak membayar pajak dalam waktu tertentu.
“Jadi baru kita lihat ya, masih proses yang dari nomor rangka, nomor polisi mobil tersebut, posisi saat ini mobil dalam keadaan diblokir. Blokir itu bisa karena pidana, dan lainnya,” ujar Aan, Selasa (9/4/2024).
Diketahui, Gran Max yang memiliki nomor polisi B 1635 BKT memiliki STNK atas nama Yanti Setiawan Budi Dharma, beralamat di Jalan Duren Nomor 16 RT 003 RW 009 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Namun, nama sesuai alamat yang tercatat dalam STNK justru mengaku tidak memiliki mobil Gran Max.
Aan menjelaskan ada beberapa kemungkinan kejanggalan kepemilikan Gran Max, seperti pernah dijual dan belum dilakukan balik nama.
"Ada beberapa kemungkinan lah ya," kata Aan.
Sebelumnya, pria bernama Setiawan Budidarma (62) mengaku lemas dikaitkan dengan kecelakaan maut Tol Jakarta-Cikampek KM 58. Warga Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur ini sempat meneteskan air mata saat mengetahui diberitakan mengalami kecelakaan tersebut.
Dia juga sempat didatangi polisi yang melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas korban.
"Nggak tahu, lemas saya sampai haus dan kebetulan puasa, saya terpaksa batalin," ujar Setiawan saat ditemui di kawasan Matraman, Jakarta Timur Senin (8/4/2024).
Setiawan menegaskan tak mengenal korban Yanti Setiawan Budi Dharma yang tewas dalam kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek. Dia juga tidak mempunyai atau membeli mobil.
"Saya jelasin, saya tidak pernah mengenal namanya korban, Yanti Setiawan Budidarma nama saya memang Setiawan Budidarma tapi tidak ada nama istri Yanti, kenal juga nggak, mobil juga nggak punya dan saya enggak pernah beli," ujarnya.
Editor: Reza Fajri