Polri Pastikan Pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT Sesuai Prosedur
JAKARTA, iNews id - Kapolri Jenderal Idham Aziz memutasi jajaran perwira tinggi dan perwiran menangah. Salah satunya, penunjukan Irjen Pol Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pengangkatan Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT menggantikan Irjen Suhardi Alius sudah sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Penunjukan Kepala BNPT dalam proses mutasi di tubuh Polri sesuai dengan prosedur dan UU. Kapolri hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Wuyono dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (2/5/2020).
Argo mengatakan, dalam pasal 25 ayat (1) disebutkan setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.
Update Corona Papua 4 Mei: Pasien Positif Tetap 240, Sembuh 48 dan Meninggal 6 Orang
(2) Ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis melakukan mutasi ratusan perwira tinggi dan menengah di kepolisian melalui telegram Kapolri bernomor ST/1378/KEP/2020, Jumat (1/5/2020).
Layanan Telemedis Dinilai Penting untuk Cegah Penularan Corona
Salah satu yang dimutasi yakni Komjen Suhardi Alius yang dipindahkan menjadi Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri.
Sebagai gantinya Irjen Boy Rafli Amar yang menjabat Wakil Kepala Lemdiklat Polri ditunjuk menjadi Kepala BNPT.
Sementara Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai penunjukkan Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT sudah tepat dan tak ada yang salah melalui Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri.
"Itu kan sesuai administrasi mutasi Polri berdasarkan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena baik beliau maupun Pak Suhardi Alius masih jadi anggota Polri," ucapnya.
Dia mencontohkan ketika Kepala Bulog Budi Waseso atau Buwas yang saat itu selaku Kepala BNN memasuki masa pensiun dan digantikan oleh Komjen Pol Heru Winarko. Pergantian tersebut tetap melalui mekanisme STR. “Sedangkan secara ketatanegaraan pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNN dengan melalui Keppres," ucapnya.
Dengan contoh tersebut, Poengky menegaskan bahwa penunjukan Irjen Pol Boy Rafli sebagai Kepala BNPT melalui STR Kapolri sudah sesuai prosedur. "Tidak ada yg salah dengan STR Kapolri. Semua sudah sesuai prosedur," ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq