Polri: Pemberantasan Mafia Tanah Jalan Terus
JAKARTA, iNews.id - Upaya pemberantasan mafia tanah yang dilakukan Satgas Anti Mafia Tanah terus berjalan. Satgas juga akan menindak secara hukum pelaku kejahatan mafia tanah.
"Mabes Polri telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah beberapa waktu yang lalu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Senin (15/11/2021).
Ramadhan menambahkan, pimpinan Polri telah menginstruksikan kepada para kapolda, kapolres di wilayah untuk tidak ragu dalam mengusut tuntas kasus mafia tanah.
"Di mana tentunya dalam bekerja Satgas Anti Mafia Tanah berkerja sama dengan Kementerian ATR atau BPN dan di daerah polda-polda pun demikian akan bekerja sama dengan kantor BPN di daerah," kata dia.
Ramadhan melanjutkan, polisi telah menangkap atau Operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak. OTT itu dilakukan oleh personel Polda Banten.
Polda Banten menangkap dua tersangka berinisial RY dan TR yang merupakan pegawai kantor BPN Kabupaten Lebak.
"Persoalannya terkait dengan perbuatan pungli yang RY dan TR yang telah melakukan pungli alam proses pengurusan sertifikat hak milik tanah di Lebak," kata Ramadhan.
Sampai saat ini, kata dia, proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih berjalan. Masyarakat diharapkan percaya kepada Polri penuntasan kasus mafia tanah.
"Kami pastikan proses akan dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto