Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hormati Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Polri: Pemeriksaan DNA Korban Lion Air JT 610 Paling Cepat 4-8 Hari

Senin, 05 November 2018 - 17:19:00 WIB
Polri: Pemeriksaan DNA Korban Lion Air JT 610 Paling Cepat 4-8 Hari
Badan SAR Nasional (Basarnas) bersama sejumlah instansi menggelar konferensi pers terkait proses evakuasi Lion Air JT 610 di Hotel Ibis, Cawang, Jakarta Timur, Senin (5/11/2018). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Proses identifikasi terhadap jasad korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 sampai saat ini masih terus berlangsung. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa DNA mereka. Kepala Pusat Kedokteran Kesehatan (Pusdokkes) Polri, Brigjen Pol dr Arthur Tampi, memperkirakan pemeriksaan DNA jenazah korban paling cepat selesai dalam waktu empat sampai delapan hari.

“Proses pemeriksaan DNA paling cepat empat sampai delapan hari. Kalau delapan hari tidak keluar DNA, kita ulangi lagi ambil DNA-nya,” kata Arthur dalam pertemuan antara tim SAR gabungan dan keluarga penumpang di Hotel Ibis Cawang, Jakarta, Senin (5/11/2018).

Dia menuturkan, kepolisian berusaha secepat mungkin memeriksa DNA penumpang pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat, pekan lalu. Kendati demikian, dalam menjalankan tahapan-tahapan pemeriksaan DNA, instansinya tetap tidak mengesampingkan prinsip kehati-hatian.

“Ada 11 tahapan yang harus kami lalui dan itu semua sudah menggunakan teknologi. Kami sudah ambil DNA, ada yang gagal, kami ulangi lagi. Ulang lagi, butuh empat hari lagi,” tuturnya.


Dia pun menekankan, kepolisian tidak ingin salah memberikan bagian jasad penumpang ke keluarga. Ada beberapa prosedur yang tidak bisa dilewatkan dalam proses identifikasi melalui pemeriksaan DNA, mulai dari pengambilan sampel DNA; pembukaan segel DNA; pemilihan benda biologis yang dapat digunakan untuk proses identifikasi dari seluruh barang bukti dan kantong jenazah yang diterima; penilaian materi yang layak diperiksa; ekstraksi untuk mendapatkan data DNA, dan; kuantifikasi jumlah DNA minimal satu nanogram. “Kalau masih di bawah itu, kami harus cari data DNA,” ujarnya.

Dia mengatakan, dalam proses indentifikasi korban, minimal harus ada 12 titik yang sama untuk sidik jari dan 27 titik yang sama untuk DNA. Kemudian, Pusdokkes Polri menerjemahkan grafik DNA ke dalam angka, mencocokkan data DNA dari antemortem dan postmortem. Setelah itu, polisi membuat laporan hasil identifikasi itu. “Sulit kami dapatkan sampel DNA untuk satu nanogram. Tetapi semua dapat kami laksanakan,” kata Arthur.

Sejauh ini, Polri sudah mengumpulkan 346 sampel DNA dari 138 kantong jenazah penumpang pesawat nahas Lion Air JT 610 yang hingga Minggu malam (4/11) dibawa ke Rumah Sakit Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut