Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Polri: Penerbitan Red Notice Jozeph Paul Zhang Segera Diproses

Selasa, 20 April 2021 - 14:35:00 WIB
Polri: Penerbitan Red Notice Jozeph Paul Zhang Segera Diproses
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri memastikan bahwa penerbitan Red Notice terhadap Jozeph Paul Zhang bakal segera diproses. Kepolisian nantinya akan segera mengajukan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. 

"Permohonan Red Notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat interpol di Lyon, Prancis," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).

Ahmad menyebut saat ini Paul Zhang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

Selain itu, Polri juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Paul Zhang terkait kasus itu. 

"Kemudian penyidik telah melakukan koordinasi terkait permohonan penerbitan Red Notice dan penyidik sedang melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan Red Notice tersebut," ujar Ahmad.

Paul Zhang disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut