Polri: Sebarkan Hoaks Jakarta Lockdown Terancam Dipenjara
JAKARTA, iNews.id - Masyarakat diimbau tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait lockdown di Jakarta. Menyebarkan hoaks tersebut bisa dikenakan pasal dalam UU ITE dan diberikan sanksi pidana.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, jika terbukti melanggar Pasal 28 ayat 1 UU ITE bisa dikenakan sanksi penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
"Untuk anggota masyarakat yang melakukan penyebaran berita hoaks tentunya ada ancaman pidananya. Yang pertama di Pasal 28 ayat 1 UU ITE tahun 2008, pasal tersebut mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik termasuk media sosial," ujar Argo di Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Dia menyampaikan, pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Argo juga menjelaskan sesuai UU KUHP di Pasal 14 ayat 1, masyarakat yang menyebarkan berita bohong bisa dikenakan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Selain itu, kata dia ancaman hukuman pidana bagi seseorang yang menyebarkan berita bohong atau hoaks dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 15 UU KUHP.
Dalam pasal tersebut menyebutkan, barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati menyebarluaskan berita yang belum tentu benar atau bahkan sudah terbukti bahwa kabar tersebut merupakan berita bohong. "Kalau itu tidak benar, jangan di-share kembali. Kami harapkan agar masyarakat melakukan check and recheck," katanya.
Sebelumnya sempat beredar berita bohong di media sosial maupun aplikasi pesan singkat yang menyebutkan Jakarta akan lockdown total. Pesan tersebut menginformasikan bahwa toko dan restoran akan tutup, juga menganjurkan masyarakat untuk menyimpan bahan makanan di rumah.
Editor: Kurnia Illahi