Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Gelar Apel Kasatwil, Kapolda hingga Kapolres se-Indonesia Hadir
Advertisement . Scroll to see content

Polri Sebut Korban Investasi Bodong Fahrenheit Rugi Rp127,9 Miliar

Sabtu, 23 April 2022 - 12:45:00 WIB
Polri Sebut Korban Investasi Bodong Fahrenheit Rugi Rp127,9 Miliar
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko (Foto : Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa 31 korban dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Para korban mengalami kerugian senilai Rp127.900.000.

"Penyidk telah memeriksa saksi korban sebanyak 31 orang dengan kerugian Rp127.900.000 dengan saksi terkait 25 orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Sabtu (23/4/2022).

Di sisi lain, Bareskrim juga telah mengajukan Red Notice terhadap lima orang tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.

"Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," ujar Gatot.

Gatot menyebut penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan penerbitan red notice guna mengejar lima tersangka berinisial HA, FM, WR, BY dan HD.

PT. FSP Akademi Pro menawarkan aplikasi robot trading Fahrenheit dengan cara menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan, dengan menggunakan marketing plan yang tidak sesuai dengan aturan Kemendag.

Bonus penjualan robot dari level 1 sampai dengan Level 10. Bonus peringkat dengan bonus berupa logam mulia sampai dengan mobil Mercedes Benz. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut