Polri Sebut Tak Ada Perlakuan Khusus ke Bharada E di Rutan Bareskrim
JAKARTA, iNews.id - Polri menjamin keselamatan dan keamanan dari Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Seperti diketahui, LPSK baru saja mencabut perlindungan kepada Bharada E.
"Perlindungan tetap dilakukan Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Meski begitu, Ramadhan memastikan, Bharada E tidak menerima perlakuan khusus sebagai narapidana yang menjalani sisa masa hukumannya di dalam penjara.
"Tidak ada perlakuan khusus dan berbeda dengan tahanan lain dan hak-hak tahanan dan narapidana tetap sama," ujar Ramadhan.
Infrografis Polri Pastikan Pengamanan Terus Diberikan kepada Bharada E
Ramadhan mengungkap, kondisi dari narapidana berstatus Justice Collaborator di perkara Brigadir J itu dalam keadaan sehat.
"Kami sampaikan kondisi yang bersangkutan sehat wal afiat," ucap Ramadhan.
Polri Pastikan Pengamanan Terus Diberikan kepada Bharada E usai LPSK Cabut Perlindungan
Diketahui sebelumnya, LPSK telah mencabut perlindungannya terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E.
Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan mengatakan pencabutan perlindungan tersebut karena Bharada E telah melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq