Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Polri Sebut Tak Ada Unsur Pidana di Penggerudukan Kantor Radar Bogor

Minggu, 03 Juni 2018 - 17:30:00 WIB
Polri Sebut Tak Ada Unsur Pidana di Penggerudukan Kantor Radar Bogor
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (Foto: iNews.id/Dok).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Mabes Polri menyebut kasus penggerudukan kantor Radar Bogor oleh sekelompok orang tidak memenuhi unsur pidana. Kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

”Informasi terakhir dari Polresta Bogor, gak ada masalah pidananya," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (3/6/2018)

Setyo menjelaskan, kedua pihak sudah bertemu untuk membahas masalah tersebut secara kekeluargaan. Selain itu sudah dilakukan pertemuan antara jurnalis media itu dengan massa yang menggeruduk.

"Sudah ada pertemuan wartawan dengan PDIP, mungkin dalam waktu dekat akan ada pertemuan lagi dari asosiasi maupun PWI dan lain-lain," ujarnya.

Sekelompok orang melakukan aksi kekerasan dan intimidasi di kantor Radar Bogor, Jalan KH R Abdullah bin Muhammad Nuh, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Dalam aksi itu, seorang staf kantor Radar Bogor juga terkena pukulan.

Dalam video yang beredar, tampak sekolompok orang berpakaian merah itu tampak emosional. Mereka berteriak-teriak dan mencari siapa penulis berita tentang Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

Radar Bogor sebelumnya menurunkan headline tentang gaji fantastis pimpinan Badan Pengarah Ideologi Pancasila (BPIP). Dalam berita itu tampak gambar wajah Megawati di antara deretan uang. Artikel itu berjudul “ Ongkang-Ongkang Kaki Dapat Rp112 Juta”.

Sejumlah organisasi pers mengecam keras aksi penggerudukan tersebut. Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana menuntut agar aparat hukum mengusut tuntas serta menindak para pelaku. Dalam pernyataan sikapnya pada Jumat (1/6/2018), IJTI sekaligus mendorong media massa yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut