Polri Selidiki Pelanggaran Pidana Pemilu 2024 di Kuala Lumpur
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur digelar pada 9-10 Maret.
"Saat ini penyidik-penyidik kami sedang mengupayakan penyidikan. Laporan kita terima hari Jumat kemarin, dan sekarang kita menggunakan waktu 14 hari untuk penyidikan lebih lanjut," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Djuhandhani menjelaskan, jika semua alat bukti sudah ditemukan dan terdapat unsur pidana yang terpenuhi, maka pihaknya akan langsung melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan.
"Tapi seandainya nanti kita melihat hasil penyidikan seperti apa, tentu kita akan membahas lagi dengan gakumdu yaitu dengan Bawaslu dan kejaksaan untuk langkah-langkah lebih lanjut," katanya.
7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan Imbas Masalah Data Pemilih
Adapun penyidikan tersebut, kata Djuhandhani, dilakukan atas dugaan menambah jumlah pemilih. Namun, dia tak menutup kemungkinan kasusnya dapat berkembang lagi.
Penampakan Ribuan WNI Berjubel Nyoblos Pemilu 2024 di WTC Kuala Lumpur
"Terkait tadi disampaikan pelanggaran apa saja yang kemungkinan ataupun yang didapatkan di KL, yaitu pasal 544 yaitu memalsukan data dan daftar pemilih. Kedua, pasal 545 yaitu mengurangi dan menambah data pemilih. Itu yang sementara ini dilaksanakan penyidikan," sambungnya.
Diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut ada persoalan dalam pemungutan suara dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode Pos di Kuala Lumpur, Malaysia. Akibatnya dihentikan penghitungan suara dari dua metode tersebut.
"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara 7 anggota PPLN. Karena kan ada problem dalam tata kelola Pemilu di Kuala Lumpur," kata Hasyim Asy’ari, Senin (26/2/2024).
Editor: Faieq Hidayat