Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Lulusan Sekolah Inspektur Polisi, Titip Pesan Ini
Advertisement . Scroll to see content

Polri Sita 10.560 Liter MinyaKita Tak Sesuai Takaran dari Produsen di Depok

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:23:00 WIB
Polri Sita 10.560 Liter MinyaKita Tak Sesuai Takaran dari Produsen di Depok
Bareskrim Polri menyita 10.560 liter MinyaKita yang tak sesuai takaran dari produsen di Depok, Jawa Barat (Foto: iNews.id/Riana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 10.560 liter MinyaKita yang tidak sesuai takaran. Hal itu berdasarkan pengungkapan praktik ilegal produksi minyak goreng.

Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan MinyaKita. Namun, diketahui terdapat kecurangan dalam prosesnya.

"Namun, hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan. Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan," ujar dia di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

Helfi mengungkap, dalam pengemasan ulang tersebut, minyak yang seharusnya berisi 1.000 ml, hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.

Untuk itu, pihaknya menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak MinyaKita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 kerat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. 

"Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter," ucapnya.

Atas penggeledahan ini, Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter berinisial AWI. Helfi menjelaskan, AWI berperan sebagai pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya adalah MinyaKita.

"AWI pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut yang berada di TKP Jalan Tole Iskandar Nomor 75 RT01 RW 19 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat," ucap dia.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62, juncto Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut