Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Kebut Identifikasi Jenazah Korban Banjir dan Longsor Sumatra, Targetkan Rampung Sebulan
Advertisement . Scroll to see content

Polri Sita Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama Senilai Rp432 Miliar  

Senin, 06 Mei 2024 - 18:07:00 WIB
Polri Sita Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama Senilai Rp432 Miliar  
Kasatgas P3GN Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).  (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri menyita aset milik jaringan narkoba Fredy Pratama. Aset tersebut senilai Rp432,20 miliar.

"Total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama senilai Rp432,20 miliar," kata Kasatgas P3GN Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024). 

Asep mengatakan, pihaknya juga telah menangkap sebanyak 60 tersangka kasus narkoba, yang tergabung dalam jaringan Fredy Pratama. Jumlah tersangka yang ditangkap sejak jaringan Fredy Pratama terungkap. 

"Dengan total tersangka yang diamankan oleh Satgas P3GN sebanyak 60 orang," kata Asep. 

Empat orang di antaranya merupakan tersangka dalam kasus laboratorium gelap di Sunter, Jakarta Utara. 

"Adapun perkembangan penanganan perkara dari 60 tersangka jaringan Fredy Pratama yang telah ditangkap, sebanyak 45 tersangka telah tahap 2, lalu satu tersangka sudah P-19 atas nama Bayu Firmandi, sedangkan 14 orang sedang proses penyidikan," ucapnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati.

"Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," katanya. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut