Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Gelar Apel Kasatwil, Kapolda hingga Kapolres se-Indonesia Hadir
Advertisement . Scroll to see content

Polri Sudah Periksa 14 Saksi dan Ahli terkait Kasus Beras Oplosan

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:33:00 WIB
Polri Sudah Periksa 14 Saksi dan Ahli terkait Kasus Beras Oplosan
Polisi periksa 14 saksi terkait kasus beras oplosan. (Foto: Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satgas Pangan Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi terkait dengan kasus dugaan beras oplosan. Diketahui, beras oplosan tersebut merugikan masyarakat senilai Rp99,35 Triliun. 

"Pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 14 orang," ucap Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dikutip Selasa (29/7/2025).

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pihaknya turut meminta keterangan terhadap Ahli Analisa Beras Kementan dan Ahli Perlindungan Konsumen. 

"Melakukan uji labolatoris di Laboratorium Penguji Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian terhadap barang bukti yang telah disita," ujar Helfi yang juga Dir Tipideksus Bareskrim Polri itu. 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap tiga produsen dari lima jenis merek beras premium melanggar mutu dan takaran beras atau oplosan.

Lima merek sampel beras premium, yaitu Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen dan Jelita. Sementara produsen dari kelima merek itu merupakan PT Food Station selaku produsen Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen. Kemudian Toko SY (Sumber Rejeki) produsen Jelita dan PT PIM selaku produsen Sania.

Dit Tipideksus Bareskrim Polri sedang membidik tersangka kasus dugaan beras oplosan yang bikin masyarakat merugi Rp99,35 Triliun. Tersangka bisa berasal dari perorangan maupun korporasi. 

Bareskrim Polri juga telah menaikkan status perkara beras oplosan ke tahap penyidikan. Hal ini diyakini setelah adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. 

Bareskrim Polri menyatakan penyelidikan kasus ini diawali dengan adanya surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada tanggal 26 Juni 2025 tentang penyampaian hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras kategori premium dan medium yang beredar di pasar dilakukan pada tanggal 6-23 Juni 2025 pada 10 provinsi dengan jumlah sampel sebanyak 268 sampel pada 212 merek beras.

Hasilnya, terhadap beras premium terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen. Ketidaksesuaian di atas HET sebesar 59,78 persen. 

Ketidaksesuaian berat beras kemasan berat riil di bawah standar sebesar 21,66 persen. Terhadap beras medium terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24 persen. Ketidaksesuaian di atas HET sebesar 95,12 persen. 

Ketidaksesuaian berat beras kemasan berat riil di bawah standar sebesar 90,63 persen. Terdapat potensi kerugian konsumen atau masyarakat pertahun sebesar Rp99,35 Triliun, terdiri dari beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun. 

Atas perbuatannya, para produsen diduga melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A dan F UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Puteranegara

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut