Polri Susun Pemberkasan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Irjen Teddy Minahasa
JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan belum melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Irjen Teddy Minahasa setelah terjerat kasus dugaan tindak pidana narkoba. Polri masih melakukan pemberkasan.
"Sedang pemberkasan etik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Dedi belum dapat memastikan kapan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu menjalani pemeriksaan etik. Jadwal pemeriksaan etik diatur Divisi Propam Polri.
"Nunggu info lanjut dari Propam," ujar Dedi.
Pemeriksaan etik dan pidana Irjen Teddy Minahasa dilakukan secara terpisah. Pemeriksaan pidana dilakukan di Polda Metro Jaya, sedangkan etik di Divisi Propam Polri.
"Pidana ke polda, kode etik Propam," ucap Dedi.
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Teddy bersama anggota lain diduga mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.
Barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual sehingga total ada 5 kilogram. Sabu seberat 1,7 kilogram sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Teddy dan empat anggota itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq