Polri Tak Tahan Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman Sihol Situngkir, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman, Sihol Situngkir (SS) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Rabu (3/4/2024). Setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam sejak pukul 11.00 WIB, Guru Besar Universitas Jambi (Unja) itu pun diizinkan pulang.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rajardjo Puro mengungkap alasannya tak menahan Sihol adalah karena mempertimbangkan faktor usia yang sudah berumur yakni 65 tahun.
"Sementara yang bersangkutam kita tidak lakukan penahanan dengan alasan juga melihat usia," kata Djuhandhani, Kamis (4/4/2024).
Selain itu, polisi menilai bahwa Sihol Situngkir kooperatif selama menjalani proses hukum.
"Selama proses ini juga koperatif dengan penyidik. Kita komunikasi terus termasuk dengan penasehat-penasehat hukumnya," ucapnya.
Djuhandhani mengungkap, dalam pemeriksaan kemarin, penyidik melayangkan sebanyak 48 pertanyaan, terkait dengan apa saja yang dilakukan Sihol dalam kasus ini hingga kronologi adanya program magang tersebut.
Djuhandhani mengatakan, Sihol mengaku bahwa tidak pernah mengatakan bahwa program yang disosialisasikannya sebagai program magang.
"Karena selama ini yang disampaikan oleh universitas yang dipromosikan oleh yang bersangkutan, bersangkutan menyampaikan bahwa itu dikaitkan ataupun dibuat sedemikian rupa sehingga mahasiswa menyatakan bahwa ini adalah kegiatan program ferienjob," kata Djuhandhani.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq