Polri Tegaskan Ahmad Luthfi Harus Mundur jika Maju Pilgub Jateng
JAKARTA, iNews.id - Polri menanggapi isu Komjen Ahmad Luthfi yang bakal maju di Pilgub Jateng 2024. Berdasarkan aturan, Luthfi harus mundur dari Korps Bhayangkara jika memutuskan maju menjadi calon kepala daerah.
"Itu kalau sudah nanti mendapat rekomendasi dari partai politik harus mengundurkan diri," ujar Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Dia mengatakan, ketentuan itu mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kemudian, Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Ya ketika menerima, ketika menerima dan mau mendaftar, harus mengundurkan diri," tuturnya.
Aturan tersebut, kata dia, tak hanya berlaku bagi Luthfi. Seluruh anggota Polri juga wajib mundur apabila maju di pilkada.
Ahmad Luthfi Apresiasi Dukungan untuk Maju di Pilkada 2024
Pengunduran diri itu bisa dilakukan sebelum batas waktu penetapan paslon hingga pendaftaran sesuai aturan yang berlaku.
"Ya, menunggu kan untuk batas penetapan pasangan calon kan sampai 27 Agustus," katanya.
Gerindra Usung Irjen Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng, PDIP Singgung Abuse of Power
Diketahui, Partai Golkar akan mengusung Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi sebagai calon gubernur di Pilkada 2024. Sejumlah persiapan sudah dilakukan.
"Iya betul Partai Golkar akan mengusung Cagub Jateng Pak Luthfi pada pilkada November 2024," kata Ketua DPD Partai Golkar Jateng, Panggah Susanto. saat dihubungi, Sabtu (20/7/2024).
Golkar Jateng Usung Ahmad Luthfi sebagai Cagub di Pilkada 2024
Panggah menjelaskan, alasan partainya mengusung sebagai Cagub Jateng 2024 lantaran Luthfi pernah menjabat sebagai Kapolda. Ia menyebut, Luthfi merupakan satu-satunya yang menjabat Kapolda Jateng terlama.
"Pak Luthfi dicalonkan Golkar karena Pak Luthfi sebagai Kapolda Jateng 4 tahun, termasuk Kapolda yang lama. Dan juga pernah Kapolres dan Wakapolda Jateng juga, shingga memahami kondisi masyarakat Jateng," kata Panggah.
Editor: Rizky Agustian