Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Bitcoin Anjlok 12 Persen dalam Sepekan, Apa Pemicunya?
Advertisement . Scroll to see content

Polri Tetapkan 3 Tersangka Penipuan Investasi Alkes yang Rugikan Rp1,3 Triliun

Kamis, 16 Desember 2021 - 20:05:00 WIB
Polri Tetapkan 3 Tersangka Penipuan Investasi Alkes yang Rugikan Rp1,3 Triliun
Ilustrasi kasus penipuan investasi terkait program suntik modal alkes. (Foto Reuters).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) yang ditaksir merugikan korban senilai Rp1,3 triliun.

Dir Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan penetapan tiga tersangka V, D dan A tersebut setelah pihaknya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. 

"Alkes sudah penyidikan. Sudah ada tiga tersangka," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Whisnu menyatakan, untuk saat ini satu orang dari tiga tersangka sudah dilakukan penahanan. Sementara, dua orang lainnya masih diburu oleh penyidik Bareskrim Polri. 

"Yang sudah ditahan 1 tersangka, 2 orang tersangka lagi dicari keberadaannya," ujar Whisnu.

Untuk diketahui, para korban yang merasa dirugikan mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan kemarin. Mereka melaporkan sejumlah pihak yang dianggap melakukan penipuan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut