Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jimly: Nasib Perpol Penempatan Polisi di 17 Instansi Diputuskan Pekan Ini
Advertisement . Scroll to see content

Polri Tetapkan 4 Tersangka Situs Judi Online yang Alirkan Dana ke Hotel di Semarang

Senin, 20 Januari 2025 - 19:10:00 WIB
Polri Tetapkan 4 Tersangka Situs Judi Online yang Alirkan Dana ke Hotel di Semarang
Polri merilis pengungkapan kasus judi online (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus judi online situs Agen138. Agen138 merupakan satu dari tiga situs judi online yang dananya mengalir untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang.

"Kasus yang berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen 138, yang ini beberapa waktu yang lalu berkaitan dengan penyitaan (uang) Hotel Aruss," kata Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji di Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

"Menetapkan empat orang tersangka, dengan inisial JO. Inisial JO ini adalah residivis perjudian online juga tahun 2023 yang telah divonis tujuh bulan, kemudian JG, AHL dan KW," sambungnya.

Tiga tersangka yakni JO, JG dan AHL ditangkap di Lampung pada 7 Januari 2025. Ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 8 Januari 2025.

Ketiga tersangka berperan sebagai operator deposit, withdraw dan customer service situs Agen138.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka KW di Jakarta pada 14 Januari 2025. KW berperan sebagai manager customer service situs Agen138.

"Tersangka mengawasi para pegawai customer service yang bekerja secara daring," kata Himawan.

Dalam kasus ini, Direktorat Siber Bareskrim Polri membekukan dan menyita uang senilai Rp5.184.058.779 (Rp5 miliar).

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU tentang Tindak Pidana Transpor Dana, UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online. Kedua tersangka yakni korporasi PT AJP dan FH selaku komisaris PT AJP.

Penetapan tersangka dilakukan usai Bareskrim menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, yang dibangun diduga menggunakan uang judi online.

"Kami sampaikan kita sudah menyampaikan tersangka, pertama korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss, juga tersangka kedua yaitu FH," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Helfi menjelaskan, FH diduga menerima uang Rp40 miliar dalam lima rekening penampungan judi online. Uang itu kemudian diduga digunakan untuk membangun Hotel Aruss Semarang.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut