Polri Ungkap Alasan Kapolres Sleman Dinonaktifkan Imbas Kasus Suami Korban Jambret jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto dinonaktifkan buntut kasus suami korban jambret ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hogi Minaya. Keputusan itu berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam audit yang dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025, pihaknya menilai ada kelemahan pengawasan yang akhirnya menimbulkan kegaduhan.
"Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1/2026).
Dalam gelar ADTT tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
Copot Kapolres Sleman, Polri Temukan Lemahnya Pengawasan Kasus Pengejar Jambret Jadi Tersangka
Trunoyudo menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.