Polri Ungkap Saifuddin Ibrahim Ada di Amerika Serikat
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mendalami munculnya seorang pria mengaku pendeta, Saifuddin Ibrahim, yang meminta Menteri Agama agar 300 ayat di Alquran dihapus. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mensinyalir Saifuddin ada di Amerika Serikat.
"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim, saat ini berada di luar negeri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).
Karena Saifuddin berada di luar negeri, Polri pun berkoordinasi dengan Kemenkumham, Kemenlu dan pihak FBI.
"Melakukan koordinasi dengan Kemenlu terkait dugaan keberadaan SI di Amerika Serikat. Melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI," ujar Dedi.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya menerima laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
Berdasarkan laporan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses.
Editor: Reza Fajri