Polri Usulkan Penetapan Hari Keselamatan Berlalu Lintas tiap 31 Maret
JAKARTA, iNews.id – Upaya mendorong kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas saat berkendara terus dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Salah satunya diusulkannya penetapan Hari Keselamatan Berlalu Lintas yang diperingati tiap 31 Maret.
“Harus ada momen untuk membawa masyarakat sadar bahwa keselamatan adalah hal yang utama. Alangkah baiknya bila kami usulkan 31 Maret untuk menjadi Hari Keselamatan Berlalu Lintas," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri di Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Menurut dia, usulan itu berawal dari kegiatan Millennial Road Safety Festival (MRSF) yang merupakan kampanye keselamatan berlalu lintas bagi kaum milenial. Korlantas Polri ingin agar program kampanye MRSF bisa menjadi budaya dan berkelanjutan dari tahun ke tahun, sehingga diusulkan adanya Hari Keselamatan Berlalu Lintas.
Alasan pemilihan 31 Maret 2019, kata Refdi, karena hari tersebut bertepatan dengan puncak kegiatan Millennial Road Safety Festival. "Tanggal 31 Maret 2019 adalah hari puncak pelaksanaan MRSF. Ini momentum bagaimana program ini berkelanjutan dari tahun ke tahun," ucap dia.
Untuk mewujudkan wacana pencanangan peringatan Hari Keselamatan Berlalu Lintas, Polri pun mengadakan serangkaian diskusi bersama perwakilan kementerian lembaga, pengamat transportasi, sejumlah ahli dan akademisi.
"Kami minta masukan dari ahli, pengamat transportasi, kementerian lembaga sehingga ide pencanangan ini bisa benar-benar matang," ujar dia.
Refdi mengatakan, pencanangan Hari Keselamatan Berlalu Lintas dinilainya penting, sebagai salah satu upaya agar jumlah korban dan kecelakaan lalu lintas menurun. Hal ini juga untuk mencapai target tidak adanya kecelakaan lalu lintas pada 2035.
"Poin pentingnya agar jumlah laka lantas benar-benar menurun, keselamatan menjadi hal yang utama, korban kecelakaan menurun sehingga pada 2035, tidak ada lagi laka lantas alias zero accident,” kata Refdi Andri.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto